Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a paling sedikit meliputi:
a. profil Kementerian;
b. rencana program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
c. laporan akuntabilitas kinerja;
d. laporan keuangan;
e. laporan akses Informasi Publik;
f. peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
g. informasi mengenai hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik;
h. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kementerian;
i. informasi pengadaan barang dan jasa; dan
j. informasi prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
