Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a paling sedikit meliputi: a. profil Kementerian; b. rencana program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan; c. laporan akuntabilitas kinerja; d. laporan keuangan; e. laporan akses Informasi Publik; f. peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik; g. informasi mengenai hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik; h. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kementerian; i. informasi pengadaan barang dan jasa; dan j. informasi prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda