Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan secara koordinatif oleh PPID. (2) Dalam menyelesaikan sengketa informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Atasan PPID, PPID Utama, PPID UPT atau PPID Badan Pelaksana Otorita dapat memberikan kuasa kepada: a. PPID Utama; b. PPID UPT; c. PPID Badan Pelaksana Otorita; d. Pegawai pada pemilik informasi publik yang dimohonkan; e. Pegawai pada unit yang memiliki tugas dan fungsi yang menangani hukum; dan/atau f. Pegawai lainnya yang bertugas sebagai Petugas Pelayanan Informasi. (3) Pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus saling berkoordinasi dalam penyelesaian sengketa informasi publik.
Koreksi Anda