Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) PPID UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijabat oleh masing-masing Kepala UPT.
(2) PPID UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik yang berada di lingkungan UPT;
b. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan UPT untuk disampaikan kepada PPID Utama paling singkat 6 (enam) bulan sekali;
c. melaksanakan pelayanan Informasi Publik di lingkungan UPT;
d. melaksanakan pengujian konsekuensi bersama- sama dengan PPID Utama;
e. menyiapkan buku register pelayanan Informasi kepada publik dan buku register keberatan;
f. membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
g. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik;
h. mengembangkan kapasitas Petugas Pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan UPT;
j. membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan UPT dan menyampaikannya kepada PPID Utama; dan
k. menghadiri persidangan sengketa Informasi Publik.
(3) Dalam hal timbul sengketa Informasi Publik, PPID UPT berkoordinasi dengan PPID Utama dalam penyelesaian sengketa Informasi dimaksud.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID UPT dapat dibantu oleh pejabat fungsional.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID UPT bertanggung jawab kepada Atasan PPID melalui PPID Utama.
Koreksi Anda
