Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dijabat oleh Kepala Biro yang menangani urusan komunikasi publik. (2) PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. Mengoordinasikan pengumpulan, pendokumentasian, dan penyediaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian; b. menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik di lingkungan Kementerian berdasarkan masukan dari PPID Tingkat I, PPID UPT dan PPID Badan Pelaksana Otorita paling singkat 6 (enam) bulan sekali; c. melaksanakan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian; d. mengoordinasikan pengembangan sistem pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik; e. mengoordinasikan pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik; f. melaksanakan pengujian konsekuensi; g. MENETAPKAN hasil pengujian konsekuensi; h. menyiapkan buku register pelayanan Informasi kepada publik dan buku register keberatan; i. membuat dan menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; j. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; k. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik; l. mengembangkan kapasitas Petugas Pelayanan Informasi untuk peningkatan kualitas layanan Informasi Publik; m. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian; n. MENETAPKAN laporan layanan Informasi Publik; dan o. menghadiri persidangan sengketa Informasi Publik. (3) Dalam hal timbul sengketa Informasi Publik, PPID Utama dapat melakukan koordinasi dengan PPID Tingkat I, PPID UPT dan/atau PPID Badan Pelaksana Otorita. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Utama dapat dibantu oleh pejabat fungsional. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPID Utama bertanggung jawab kepada Atasan PPID.
Koreksi Anda