Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dijabat oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. mengoordinasikan tugas PPID Utama, PPID Tingkat I, PPID UPT dan PPID Badan Pelaksana Otorita dalam melakukan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian; b. memberikan persetujuan atas hasil pengujian konsekuensi; c. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik; dan d. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon Informasi Publik. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Atasan PPID bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda