Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian diselenggarakan oleh PPID.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Atasan PPID;
b. PPID Utama;
c. PPID Tingkat I;
d. PPID UPT;
e. PPID Badan Pelaksana Otorita; dan
f. Petugas Pelayanan Informasi.
(3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara berjenjang kepada Menteri sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
