Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian diselenggarakan oleh PPID. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Atasan PPID; b. PPID Utama; c. PPID Tingkat I; d. PPID UPT; e. PPID Badan Pelaksana Otorita; dan f. Petugas Pelayanan Informasi. (3) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab secara berjenjang kepada Menteri sesuai dengan struktur organisasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda