Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2019 Nomor 584); dan
2. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1252), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
