Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. permohonan Informasi Publik yang masih dalam proses pelayanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini;
b. sengketa Informasi Publik yang masih dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap dilaksanakan oleh organisasi PPID yang sebelumnya sampai selesainya proses sengketa;
c. pelayanan Informasi Publik oleh PPID UPT dan PPID Badan Pelaksana Otorita dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
