Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) PPID UPT dan PPID Badan Pelaksana Otorita membuat dan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada PPID Utama paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(2) PPID Utama membuat laporan layanan Informasi Publik Kementerian untuk disampaikan kepada Atasan PPID dan salinannya kepada Komisi Informasi Pusat paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(3) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), paling sedikit memuat:
a. gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik, yang paling sedikit meliputi:
1. sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
2. sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan
3. anggaran pelayanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
b. rincian pelayanan Informasi Publik, yang paling sedikit meliputi:
1. jumlah permohonan Informasi Publik;
2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
3. jumlah permohonan Informasi Publik yang dipenuhi baik sebagian atau seluruhnya; dan
4. jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya;
c. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi:
1. jumlah keberatan atau banding atas keberatan yang diterima;
2. tanggapan atas keberatan atau banding atas keberatan yang dikeluarkan, dan pelaksanaannya oleh Kementerian;
3. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
4. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh Kementerian;
5. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan;
dan
6. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh Kementerian.
d. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
e. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik.
(4) Laporan Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk:
a. ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik.
(5) Ringkasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Laporan lengkap Pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
Koreksi Anda
