Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 91 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 91 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pembinaan norma ketenagakerjaan;
b. pemeriksaan penerapan norma ketenagakerjaan;
c. pengujian penerapan norma ketenagakerjaan;
d. penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan; dan
e. pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
(3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.
Koreksi Anda
