Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 91 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 91 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas Jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi.
(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. identitas Jabatan;
b. kompetensi Jabatan; dan
c. persyaratan Jabatan.
Koreksi Anda
