Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 91 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 91 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama; b. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda; c. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Madya; dan d. Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Utama.
Koreksi Anda