Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 91 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 91 Tahun 2020 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada instansi pemerintah.
(2) Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Kedudukan Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
