Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter spesialis pendamping berhak mendapatkan honor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dokter spesialis pendamping berkewajiban untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
Koreksi Anda