Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dokter spesialis pendamping berhak mendapatkan honor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dokter spesialis pendamping berkewajiban untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
Koreksi Anda
