Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi berhak mendapatkan:
a. Sertifikat Kompetensi Adaptasi;
b. STR Adaptasi;
c. SIP Adaptasi;
d. insentif;
e. jasa pelayanan;
f. fasilitas tempat tinggal dan fasilitas lainnya; dan
g. hak-hak lain yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fasilitas tempat tinggal dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f diberikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi yang telah menyelesaikan masa Adaptasi berhak mendapatkan:
a. surat keterangan telah mengikuti program Adaptasi;
b. surat rekomendasi kelayakan dari komite bersama Adaptasi yang diterbitkan berdasarkan hasil evaluasi; dan
c. Sertifikat Kompetensi dari kolegium yang diterbitkan berdasarkan surat rekomendasi kelayakan dari komite bersama Adaptasi.
Koreksi Anda
