Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi mempunyai kewajiban: a. menyelesaikan program Adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan; b. bertanggung jawab atas tindakan keprofesian yang dilakukan; c. membuat laporan kinerja individu yang disampaikan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan secara berkala melalui dokter spesialis pendamping; d. menaati peraturan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan; dan e. membuat buku catatan kinerja kegiatan pelayanan spesialistik sesuai dengan target kinerja yang diberikan selama penempatan.
Koreksi Anda