Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi yang telah tiba di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tujuan Adaptasi harus melapor kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat pernyataan melaksanakan tugas dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk penerbitan SIP Adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf b.
Koreksi Anda
