Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi melaksanakan Adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Peserta Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penugasan untuk melakukan Adaptasi di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan pertama setelah menjalankan Adaptasi selama 12 (dua belas) bulan.
(3) Pelaksanaan Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan di luar jam kerja yang ditentukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan pertama.
(4) Pelaksanaan Adaptasi di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan atas persetujuan Menteri.
(5) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) didasarkan atas hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh komite bersama Adaptasi.
(6) Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh komite bersama Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar rekomendasi Menteri kepada KKI untuk menerbitkan salinan STR.
(7) Salinan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi syarat penerbitan SIP pelaksanaan Adaptasi di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan lokasi penempatan pertama.
Koreksi Anda
