Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menjadi lokasi penempatan Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi.
(2) Penetapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam rangka penempatan dan pelaksanaan penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan oleh Menteri kepada Direktur Jenderal.
(3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. rumah sakit milik pemerintah pusat;
b. rumah sakit milik pemerintah daerah; dan
c. rumah sakit lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki:
a. peralatan, sarana, prasarana, dan sediaan farmasi serta perbekalan kesehatan yang mendukung pelayanan kesehatan spesialistik sesuai dengan spesialisasi Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi;
b. jumlah dan variasi kasus yang memungkinkan untuk pencapaian target kinerja; dan
c. tenaga kesehatan yang mendukung pelayanan kesehatan spesialistik.
Koreksi Anda
