Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dokter Spesialis WNI LLN yang dinilai belum kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b, harus mengikuti penambahan kompetensi di bidang keilmuan kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda