Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Sebelum pelaksanaan Adaptasi, Dokter Spesialis WNI LLN yang akan mengikuti Adaptasi harus mengikuti penilaian kompetensi pra Adaptasi yang diselenggarakan oleh sub komite evaluasi kompetensi.
(2) Penilaian kompetensi pra Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah seluruh dokumen persyaratan permohonan Adaptasi diterima lengkap oleh sub komite evaluasi kompetensi.
(3) Hasil penilaian kompetensi pra Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kompeten; atau
b. belum kompeten.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kompetensi pra Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh komite bersama Adaptasi.
Koreksi Anda
