Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Komite bersama Adaptasi memiliki tugas:
a. menyusun pedoman program Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN untuk ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
b. menyusun mekanisme kerja dan tata hubungan kerja komite bersama Adaptasi, sub komite evaluasi kompetensi, dan sub komite pembekalan;
c. mengevaluasi kinerja sub komite evaluasi kompetensi dan sub komite pembekalan;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Adaptasi;
e. memberikan surat rekomendasi kelayakan untuk penerbitan Sertifikat Kompetensi; dan
f. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri.
(2) Sub komite evaluasi kompetensi mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi dokumen persyaratan permohonan Adaptasi;
b. melakukan penilaian kompetensi pra Adaptasi; dan
c. memberikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kompetensi Adaptasi.
(3) Sub komite pembekalan mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN materi pembekalan;
b. menyusun peta penempatan; dan
c. merekomendasikan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat pelaksanaan Adaptasi.
(4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sub komite evaluasi kompetensi dan sub komite pembekalan juga mempunyai tugas melaporkan pelaksanaan tugas kepada komite bersama Adaptasi.
(5) Dalam menjalankan tugasnya, komite bersama Adaptasi dapat berkoordinasi dengan institusi atau lembaga lain yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
