Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk diangkat menjadi anggota komite bersama Adaptasi harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; dan c. telah melakukan praktik keprofesian paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bagi unsur dari Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
Koreksi Anda