Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk diangkat menjadi anggota komite bersama Adaptasi harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani; dan
c. telah melakukan praktik keprofesian paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bagi unsur dari Kementerian dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
Koreksi Anda
