Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Adaptasi, Menteri membentuk komite bersama Adaptasi. (2) Komite bersama Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh perwakilan unsur Kementerian. (3) Komite bersama Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sub komite evaluasi kompetensi; dan b. sub komite pembekalan. (4) Keanggotaan sub komite evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari unsur: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; b. Kementerian; c. KKI; d. kolegium; dan e. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran INDONESIA. (5) Sub komite evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketuai oleh wakil dari unsur KKI. (6) Keanggotaan sub komite pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berasal dari unsur: a. Kementerian; b. KKI; c. kolegium; d. organisasi profesi; e. Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan INDONESIA; dan f. Persatuan Rumah Sakit INDONESIA. (7) Sub komite pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diketuai oleh wakil dari unsur Kementerian. (8) Masa bakti komite bersama Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda