Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter Spesialis WNI LLN yang akan mengikuti Adaptasi mengajukan permohonan Adaptasi kepada ketua KKI dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain mengunggah dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dokter Spesialis WNI LLN juga melampirkan surat pernyataan bersedia ditempatkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda