Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokter Spesialis WNI LLN yang akan melakukan praktik kedokteran di INDONESIA harus mengikuti evaluasi kemampuan melalui Adaptasi. (2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya dalam pendayagunaan Dokter Spesialis WNI LLN untuk pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik kepada masyarakat.
Koreksi Anda