Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri dan KKI MENETAPKAN sanksi administratif terhadap Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian pembayaran insentif; dan/atau d. pencabutan STR Adaptasi.
Koreksi Anda