Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi;
b. melindungi masyarakat atas pelayanan kesehatan spesialistik yang diberikan oleh Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
c. memantau penyelenggaraan program Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN.
Koreksi Anda
