Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diarahkan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi; b. melindungi masyarakat atas pelayanan kesehatan spesialistik yang diberikan oleh Dokter Spesialis WNI LLN peserta Adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan c. memantau penyelenggaraan program Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN.
Koreksi Anda