Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang PROGRAM ADAPTASI DOKTER SPESIALIS WARGA NEGARA INDONESIA LULUSAN LUAR NEGERI DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat melibatkan KKI, komite bersama Adaptasi, organisasi profesi, kolegium, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.
Koreksi Anda
