Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi Pengisian JPT Pratama, PNS harus memenuhi persyaratan rekam jejak jabatan, yaitu: a. sedang/pernah menduduki JPT Pratama/Jabatan Fungsional Ahli Utama, atau sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator/Jabatan Fungsional Ahli Madya dengan masa jabatan paling sedikit selama 2 (dua) tahun; b. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan dilamar dengan akumulasi masa jabatan paling sedikit selama 5 (lima) tahun; dan c. memiliki pengalaman melaksanakan penugasan sebagai direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas pada badan usaha milik negara/anak perusahaan badan usaha milik negara/joint venture/perusahaan dengan kepemilikan negara minoritas. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dikecualikan untuk lowongan pada JPT Pratama di lingkungan sekretariat Kementerian Badan Usaha Milik Negara, JPT Pratama Inspektorat, JPT Pratama data dan teknologi informasi, dan JPT Pratama hukum dan perundang-undangan. (3) Persyaratan masa jabatan dan pengalaman jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat kurang dari ketentuan tersebut, apabila calon yang bersangkutan mengikuti seleksi atas penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda