Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi Pengisian JPT Pratama, PNS harus memenuhi persyaratan rekam jejak jabatan, yaitu:
a. sedang/pernah menduduki JPT Pratama/Jabatan Fungsional Ahli Utama, atau sedang/pernah menduduki Jabatan Administrator/Jabatan Fungsional Ahli Madya dengan masa jabatan paling sedikit selama 2 (dua) tahun;
b. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan dilamar dengan akumulasi masa jabatan paling sedikit selama 5 (lima) tahun; dan
c. memiliki pengalaman melaksanakan penugasan sebagai direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas pada badan usaha milik negara/anak perusahaan badan usaha milik negara/joint venture/perusahaan dengan kepemilikan negara minoritas.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dikecualikan untuk lowongan pada JPT Pratama di lingkungan sekretariat Kementerian Badan Usaha Milik Negara, JPT Pratama Inspektorat, JPT Pratama data dan teknologi informasi, dan JPT Pratama hukum dan perundang-undangan.
(3) Persyaratan masa jabatan dan pengalaman jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat kurang dari ketentuan tersebut, apabila calon yang bersangkutan mengikuti seleksi atas penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda
