Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi Pengisian JPT Pratama, PNS harus memenuhi standar kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis/bidang yang berlaku di Kementerian Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan jabatan yang dilamar.
(2) Standar kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis/bidang yang berlaku di Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk Pengisian JPT Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
