Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi Pengisian JPT Pratama, PNS harus memenuhi standar kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis/bidang yang berlaku di Kementerian Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan jabatan yang dilamar. (2) Standar kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis/bidang yang berlaku di Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk Pengisian JPT Pratama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda