Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk dapat mengikuti seleksi Pengisian JPT Pratama, PNS harus memenuhi persyaratan umum, yaitu:
a. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
b. berstatus sebagai PNS;
c. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
d. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada hari pertama pengumuman seleksi terbuka;
e. semua unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin yang terkait dengan kejahatan jabatan; dan
g. telah menyerahkan SPT Tahunan dan LHKASN/LHKPN terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
