Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk dapat mengikuti seleksi Pengisian JPT Madya, non-PNS harus memenuhi persyaratan rekam jejak jabatan, yaitu:
a. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS/prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA/direksi/dewan komisaris/dewan pengawas/pegawai perusahaan;
b. memiliki pengalaman kerja dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan dilamar dengan akumulasi masa kerja paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun pada hari pertama pengumuman seleksi terbuka;
dan
c. khusus untuk pengisian pada level Eselon I.a, dipersyaratkan untuk memiliki pengalaman dalam hal pengelolaan perusahaan dan berada dalam posisi manajemen level strategis/pengambil keputusan pada badan usaha milik negara/anak perusahaan badan
usaha milik negara/joint venture/perusahaan dengan kepemilikan negara minoritas/swasta dengan total pendapatan paling sedikit sejumlah Rp 1 triliun atau total aset paling sedikit sejumlah Rp 5 triliun paling kurang pada tahun buku terakhir saat pengumuman seleksi terbuka.
Koreksi Anda
