Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi Pengisian JPT Madya, non-PNS harus memenuhi standar kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis/bidang yang berlaku di Kementerian Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan jabatan yang dilamar.
(2) Standar kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis/bidang yang berlaku di Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk Pengisian JPT Madya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
