Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat mengikuti seleksi Pengisian JPT Madya, non-PNS harus memenuhi persyaratan pendidikan, yaitu: a. memiliki pendidikan paling rendah strata-Il/pascasarjana (S2); dan b. telah melaksanakan pendidikan dan pelatihan/ pengembangan kompetensi bertaraf internasional paling sedikit 3 (tiga) kali.
Koreksi Anda