Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Untuk dapat mengikuti seleksi Pengisian JPT Madya, non-PNS harus memenuhi persyaratan umum, yaitu:
a. warga negara INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
c. memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik;
d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada hari pertama pengumuman seleksi terbuka;
e. dalam hal yang bersangkutan bekerja pada perusahaan/lembaga pendidikan/lembaga negara/ lembaga kesehatan/lembaga lainnya, semua unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik atau istilah lain yang setara dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. tidak pernah/sedang menjalani hukuman disiplin;
g. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
h. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
i. telah menyerahkan SPT Tahunan terakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis (pengurus organisasi sayap partai) dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; dan
k. tidak menjadi anggota/pengurus organisasi dan ormas yang dilarang oleh pemerintah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
Koreksi Anda
