Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi Pengisian JPT Madya, PNS harus memenuhi persyaratan rekam jejak jabatan, yaitu:
a. sedang/pernah menduduki JPT Madya/Jabatan Fungsional Tertentu Ahli Utama, atau sedang/pernah menduduki JPT Pratama dengan masa jabatan paling sedikit selama 2 (dua) tahun;
dan
b. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan dilamar dengan akumulasi masa jabatan paling sedikit selama 7 (tujuh) tahun pada hari pertama pengumuman seleksi terbuka;
(2) Persyaratan masa jabatan dan pengalaman jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat kurang dari ketentuan tersebut, apabila calon yang bersangkutan akan mengikuti seleksi atas penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara;
(3) Khusus untuk pengisian jabatan pada level Eselon I.a, dipersyaratkan untuk memiliki pengalaman melaksanakan penugasan sebagai direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas pada badan usaha milik negara/anak perusahaan badan usaha milik negara/joint venture/perusahaan dengan kepemilikan negara minoritas, dengan akumulasi masa jabatan paling sedikit selama 5 (lima) tahun pada hari pertama pengumuman seleksi terbuka.
Koreksi Anda
