Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi Pengisian JPT Madya, PNS harus memenuhi persyaratan rekam jejak jabatan, yaitu: a. sedang/pernah menduduki JPT Madya/Jabatan Fungsional Tertentu Ahli Utama, atau sedang/pernah menduduki JPT Pratama dengan masa jabatan paling sedikit selama 2 (dua) tahun; dan b. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan dilamar dengan akumulasi masa jabatan paling sedikit selama 7 (tujuh) tahun pada hari pertama pengumuman seleksi terbuka; (2) Persyaratan masa jabatan dan pengalaman jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat kurang dari ketentuan tersebut, apabila calon yang bersangkutan akan mengikuti seleksi atas penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara; (3) Khusus untuk pengisian jabatan pada level Eselon I.a, dipersyaratkan untuk memiliki pengalaman melaksanakan penugasan sebagai direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas pada badan usaha milik negara/anak perusahaan badan usaha milik negara/joint venture/perusahaan dengan kepemilikan negara minoritas, dengan akumulasi masa jabatan paling sedikit selama 5 (lima) tahun pada hari pertama pengumuman seleksi terbuka.
Koreksi Anda