Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. persyaratan Pengisian JPT Madya;
b. persyaratan Pengisian JPT Pratama;
c. persyaratan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi.
Koreksi Anda
