Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud dari Peraturan Menteri ini adalah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Pengisian JPT Madya dan JPT Pratama secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, tidak termasuk untuk pengisian jabatan yang berasal dari kegiatan promosi dan/atau rotasi atau mutasi PPT di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang dikecualikan berdasarkan hasil evaluasi implementasi Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN. (2) Tujuan dari Peraturan Menteri ini adalah terselenggaranya seleksi calon PPT secara terbuka, transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel, serta diperolehnya PPT yang kompeten dan profesional.
Koreksi Anda