Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi adalah proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dilaksanakan dengan seleksi terbuka dan dapat diikuti oleh setiap PNS di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan/atau dari Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah ataupun melalui proses rotasi/mutasi dan/atau oleh setiap Non-PNS di luar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. 5. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada kementerian yang terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. 6. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, yang selanjutnya disebut JPT Madya, adalah jabatan yang meliputi sekretaris kementerian, deputi, staf ahli Menteri, dan jabatan lain yang setara eselon I. 7. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang selanjutnya disebut JPT Pratama, adalah jabatan yang meliputi kepala biro, asisten deputi, inspektur, dan jabatan lain yang setara eselon II. 8. Pejabat Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat PPT adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. 9. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
Koreksi Anda