Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor per-8-mbu-05-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 06/MBU/04/2015 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 628), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 15/MBU/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-06/MBU/04/2015 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1732), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
