Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Pertimbangan Layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertugas memberikan pertimbangan kepada PPID Kementerian dalam: a. Pengujian Konsekuensi Informasi Publik; dan b. penanganan sengketa Informasi Publik.
Koreksi Anda