Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Petugas Informasi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, Petugas Informasi Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dan Petugas Informasi Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e bertugas membantu pelaksanaan tugas Pejabat Informasi pada satuan kerjanya.
Koreksi Anda
