Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Teks Saat Ini
Pejabat Informasi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, Pejabat Informasi Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan Pejabat Informasi Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d bertugas:
a. membuat, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan Daftar Informasi Publik di satuan kerjanya;
b. membantu PPID melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik; dan
c. membantu PPID dalam membuat jawaban atau tanggapan atas permohonan Informasi Publik dan/atau menyertakan alasan tertulis apabila permohonan Informasi Publik ditolak.
Koreksi Anda
