Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID memberikan jawaban atas permohonan Informasi Publik yang memuat: a. Informasi Publik yang dimohonkan berada atau tidak berada di bawah penguasaan Badan Publik; b. pemberitahuan Badan Publik mana yang menguasai Informasi yang dimohonkan; c. penerimaan atau penolakan permohonan Informasi Publik dengan alasan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan Informasi Publik; d. bentuk Informasi yang tersedia; e. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon; f. permohonan Informasi Publik diterima seluruhnya atau sebagian; g. penjelasan atas penghitaman atau pengaburan informasi dalam hal suatu dokumen mengandung materi Informasi Publik yang Dikecualikan; dan/atau h. informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan. (2) PPID berkoordinasi dengan Pejabat Informasi apabila Informasi yang dimohonkan belum dikuasai atau tidak dalam penguasaan PPID. (3) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi Publik. (4) Dalam hal PPID belum dapat menjawab Informasi Publik yang dimohon dan/atau belum dapat MEMUTUSKAN apakah Informasi yang dimohon termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan, PPID memberitahukan perpanjangan waktu jawaban beserta alasannya. (5) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta penyampaian Informasi Publik yang dimohon dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Jawaban disampaikan melalui surat tertulis, surat elektronik, atau melalui sistem layanan informasi yang dibangun oleh Kementerian.
Koreksi Anda