Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID menerima permohonan Informasi Publik dan mencatat permohonan Informasi Publik dalam register Layanan Informasi Publik. (2) PPID menerbitkan nomor registrasi dan tanda terima permohonan Informasi Publik dan memproses Layanan Informasi Publik dalam hal pemohon telah melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5). (3) PPID menyampaikan tanda terima permohonan Informasi Publik kepada Pemohon Informasi Publik sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik. (4) Tanda terima permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan bersamaan dengan jawaban permohonan Informasi Publik. (5) Format register permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda