Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Pelaksana Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, PPID Pelaksana Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dan PPID Pelaksana Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c bertugas: a. membantu PPID melaksanakan tugas dan kewenangannya pada wilayah kerjanya; b. melaksanakan kebijakan teknis Layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID pada wilayah kerjanya; c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik pada wilayah kerjanya; d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi pada wilayah kerjanya; e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik pada wilayah kerjanya; f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik pada wilayah kerjanya; dan g. menjamin ketersediaan dan akselerasi Layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik pada wilayah kerjanya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Pelaksana Kementerian, PPID Pelaksana Kantor Wilayah dan PPID Pelaksana Kantor Pertanahan berwenang untuk: a. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di wilayah kerjanya; b. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di wilayah kerjanya dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; c. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID Kementerian dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
Koreksi Anda