Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Informasi Publik yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan Informasi Publik yang tidak sah.
Koreksi Anda
Informasi Publik yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan Informasi Publik yang tidak sah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran