Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Layanan Informasi Publik, PPID wajib memperhatikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda