Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang LAYANAN INFORMASI PUBLIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan untuk memperoleh Informasi Publik kepada PPID. (2) Pengajuan permohonan Informasi Publik disampaikan melalui surat tertulis, surat elektronik, atau melalui sistem layanan informasi yang dibangun oleh Kementerian. (3) Pengajuan permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan pengisian formulir permohonan Informasi Publik. (4) Dalam mengajukan permohonan Informasi Publik, pemohon wajib menyertakan: a. bukti identitas diri sebagai Warga Negara INDONESIA yang sah; b. bukti pengesahan organisasi berbadan hukum dari lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal pemohon adalah Badan Hukum INDONESIA; c. surat kuasa dibubuhi meterai, dari pemberi kuasa dalam hal pemohon mewakili orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum; d. mencantumkan alasan atau tujuan permohonan Informasi Publik secara jelas. (5) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), pemohon juga menyertakan: a. pernyataan pemohon bahwa akan menggunakan informasi sesuai dengan alasan yang dikemukakan dan bersedia diminta pertanggungjawaban apabila informasi disalahgunakan; b. data pendukung atau bukti penguasaan/kepemilikan tanah pemohon dalam hal informasi yang diminta terkait bidang tanah. (6) Dalam hal permohonan Informasi Publik belum memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) PPID berhak untuk meminta Pemohon Informasi Publik untuk memenuhi kelengkapan permohonan Informasi Publik. (7) Formulir permohonan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda